Mengenal Ketentuan dan Syarat Menjadi Analis Kebijakan Adalah

Analis kebijakan adalah jabatan fungsional PNS yang bertugas mengkaji, menganalisis, dan menyusun rekomendasi kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
1 Min Read 0 8

Analis kebijakan adalah, PNS (Pegawai Negeri Sipil) diberi tugas, tanggung jawab, sekaligus wewenang melakukan kajian serta analisis kebijakan instansi pemerintah. Dalam analis kebijakan yang diatur oleh Peraturan MenPAN-RB dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara, tentu terdapat ketentuan dan syarat khusus yang wajib terpenuhi.

Ketentuan dan Syarat Menjadi Analis Kebijakan Adalah

Dalam analis kebijakan, Pegawai Negeri Sipil diberi mandat tugas sekaligus wewenang soal pelaksanaan kajian, maupun analisis dari instansi pemerintah dengan tanggung jawab besar. Untuk diangkat menjadi analis kebijakan, kandidat wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, kepangkatan, agar bisa lulus uji kompetensi nyata. Adapun ketentuan, maupun syarat agar mampu menduduki jabatan fungsional meliputi:

  1. Syarat Umum

Dalam ketentuan utama, diawali dengan persyaratan umum, seperti:

  • Berstatus PNS: Calon kandidat, wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil.
  • Kesehatan: Mempunyai nilai prestasi kerja baik, sekaligus sehat jasmani rohani.
  • Batas Usia: Khusus pengangkatan pertama, umumnya berusia maksimum menyesuaikan ketentuan rekrutmen formasi jabatan fungsional instansi.
  1. Kualifikasi Pendidikan (Pengangkatan Pertama)

Selain syarat umum, ada juga syarat pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan dituju, seperti: 

  • Ahli Pertama dan Ahli Muda: Memiliki pendidikan paling rendah S1 (Strata 1) dan Diploma IV.
  • Ahli Madya: Mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Strata 2) dan Magister.
  • Ahli Utama: Adapun pendidikan paling rendah, yaitu S3 (Strata 3) ataupun Doktor.
  1. Jenjang Pangkat & Golongan Ruang

Tingkat keahlian Analis Kebijakan tentu berbanding lurus dengan pangkat dan maupun golongan, adapun hal yang wajib dipenuhi:

  • Ahli Pertama: Golongan III (a) dan III (b).
  • Ahli Muda: Golongan III (c) dan III (d).
  • Ahli Madya: Golongan IV (a), IV (b), dan IV (c).
  • Ahli Utama: Golongan IV (d) dan IV (e).
  1. Pelatihan dan Kompetensi

Untuk pelatihan dan kompetisi, meliputi:

  • Mengikuti dan lulus pelatihan calon analis kebijakan (diklat fungsional di bidangnya).
  • Lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan instansi pembina Lembaga Administrasi Negara, atau instansi terkait.

Jalur Pengangkatan

Selain penjelasan mengenai ketentuan, serta persyaratan analisis kebijakan bagi calon PNS. Supaya bisa menduduki jabatan, ada beberapa cara sah dan mudah, seperti:

  • Pengangkatan Pertama: Bagi calon pelamar yang baru diangkat PNS, serta ditugaskan dalam formasi jabatan analis kebijakan. Umumnya diwajibkan lulus pelatihan terlebih dahulu.
  • Perpindahan Jabatan Lain: PNS dari jabatan struktural (fungsional), namun ingin beralih, tentu mudah. Asalkan sudah memenuhi syarat, yaitu memiliki pengalaman kerja pada bidang analisis paling tidak 5 tahun.
  • Penyesuaian (Inpassing): Jalur khusus bagi PNS yang sudah terbiasa melakukan tugas kajian (analisis kebijakan), namun belum mempunyai sertifikasi jabatan fungsional .

Bagi yang sudah menjadi PNS, namun berencana memperluas kemampuan ke jalur lebih mendalam, baik  soal tanggung jawab, pelaksanaan tugas tepat, berlaku adil. Analisis kebijakan adalah, salah satu cara tepat yang bisa calon peserta sipil lakukan untuk mewujudkan impian.

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *